Diduga Selewengkan Dana Kredit Rp 10 M, Pejabat Pegadaian Cikudapateuh Ditahan

Diduga Selewengkan Dana Kredit Rp 10 M, Pejabat Pegadaian Cikudapateuh Ditahan

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 18:46 WIB
Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua pejabat dan seorang staf PT Pegadaian Kantor Cabang Cikudapateuh, Kota Bandung. Ketiganya terlibat tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit Krista dengan total mencapai Rp 10 miliar lebih.

Krista sendiri merupakan program pinjman kredit dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan kontsruksi penjaminan kredit secara fidusia, yang diberikan oleh Perum Pegadaian kepada pemilik dan pengelola usaha rumah tangga (usaha mikro) yang membutuhan dana dalam bentuk pinjaman modal. Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.

Penyelewengan dana tersebut tercatat mulai Maret 2009 hingga Februari 2010. Dalam kurun waktu tersebut PT Pegadaian CPP Cikudapateuh telah menyalurkan krista sebesar Rp 25,75 miliar kepada 8.580 nasabah yang terdiri dari 1.320 kelompok usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun faktanya hingga saat ini sebagian dana Krista sebesar Rp 10,46 miliar belum dikembalikan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Suparman saat ditemui di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Senin (8/12/2014).

"Pihak yang paling berperan dalam penyaluran kredit Krista di CPP Cikudapateuh adalah pimpinn cabang selaku kuasa pemutus kredit dan analis kredit. Dalam kurun waktu di atas, pejabat definitive Pimpinan cabang dijabat oleh Agus Mulyadi dan pengganti sementara dijabat oleh Sugeng S'" ujarnya.

Suparman mengatakan selama Maret 2009-18 Oktober 2010 dan Desember 2009-10 Februari 2010 Agus Mulyadi telah meyalurkan dana kredit Krista sebesar Rp 16,6 miliar.

"Dari dana tersebut yang tidak kembali sebesar Rp 5,1 miliar," terang Suparman.

Sementara Sugeng Suprijono selaku Manager Operasional menyalurkan Krista sebesar Rp 2,65 miliar selama periode Juni 2009-September 2009 dan menyalurkan Krista sebesar Rp 6,43 miliar.

"Sehingga total dana Krista yang disalurkan sebesar Rp 9, 08 miliar dan tidak kembali sebesar Rp 5,36 miliar," beber Suparman.

Dana yang tidak dikembalikan tersebut, lanjut Suparman diduga diselewengkan dengan memakai data nasabah fiktif. Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru. Sebelumnya ketiganya diperiksa di Kejati sejak pagi.

"Dari pagi tadi kita periksa, selesai tadi sekitar pukul 16.00 WIB, langsung dibawa ke rutan," ujarnya.

Ketiganya dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 9, Pasal 11, pasal 12 UU 31 Thn 1999 tentang korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Penyidik mensinyalir ada beberapa kredit fiktif makanya dikenakan pasal 9 Undang Undang Tipikor," tandasnya.b

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads