Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Thai Stick dalam Meja Kayu di Priok

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Thai Stick dalam Meja Kayu di Priok

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 16:43 WIB
Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja dari Malaysia. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti ganja jenis 'thai stick' seberat 5 Kilogram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan kerjasama pihaknya dengan petugas CNT KPU Bea Cukai dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

"Ganja Thai Stick ini berbeda dengan ganja yang biasanya, karena bentuknya berupa serbuk bunga. Ini merupakan hasil ekstraksi dari marijuana," ujar Hengki saat dihubungi detikcom, Senin (8/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus terungkap berawal ketiga petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menerima impor barang di APW Jl Bangka No 1 Pos 8 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada tanggal 21 Oktober 2014 lalu. Dari hasil pemeriksaan x-ray, kiriman barang berupa meja teak wood table itu terlihat mencurigakan.

"Dari hasil pemeriksaan x-ray, terindikasi ada kompartemen tersembunyi yang bisa digunakan untuk menyembunyikan barang lain," ujarnya.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan pihak bea dan cukai ke petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta. Setelah diselidiki secara laboratoris, barang yang disembunyikan dalam meja tersebut, ternyata berisi ganja.

Temuan tersebut kemudian diselidiki petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Tanggal 27 Oktober 2014, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan control delivery barang bukti tersebut.

"Barang bukti tersebut dikirim dari Malaysia lewat Port Klang Johor Bahru, Selangor, Malaysia," imbuhnya.

Dengan pengontrolan polisi, barang kemudian dikirimkan sesuai alamat pesanan ke Jl Marga Cinta, Cijura, Margaasih, Bandung, Jabar. Hingga akhirnya, polisi menangkap seorang kurir berinisial FB.

"Ada 3 tersangka yang sudah kami amankan saat ini dan masih kami kembangkan," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Maruli Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, ganja 'Thai Stick' ini tergolong baru di Indonesia.

"Thai Stick ini berasal dari Thailand, merupakan turunan dari Cannabis Sativa yang mengandung Tetrahydronnabinol," kata Maruli.

Maruli menambahkan, barang bukti 5 Kg ganja 'Thai Stick' ini bernilai mencapai Rp 1 miliar.

"Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

(mei/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads