Hukuman cambuk dijatuhkan kepada santri yang melanggar syariat Islam, yakni bagi santri yang kedapatan berzina dan meminum minuman keras (miras). Bagi santri yang berzina, hukuman cambuk dijatuhkan sebanyak 100 kali, sedangkan bagi santri yang menenggak miras dicambuk 35 kali. Hukuman yang tergolong sadis ini berlaku bagi santri laki-laki maupun perempuan.
"Hukuman cambuk itu kesalahannya berat, seperti minum miras dan berzina. Hukuman cambuk 100 kali bagi yang berzina, itu juga pernah terjadi disini," ucap Kiai Qoyim kepada wartawan saat ditemui di rumah pribadinya, di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, Senin (8/12/2014).
Kiai Qoyim menegaskan, penerapan hukuman cambuk ini bertujuan untuk membuat jera para santrinya, sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama. Namun demikian, sebelum sanksi yang tergolong sadis ini dijatuhkan, pihaknya menunggu persetujuan dari santri dan orang tuanya.
"Itupun kita tawari dulu, kamu (santri) mau taubat atau mau keluar dari pondok. Rata-rata setelah kita tawari, mereka memilih dicambuk. Misalnya kita tawari diikat dengan baca istighfar selama 4 hari, mereka tetap memilih dicambuk," ungkapnya.
Sanksi cambuk ini, menurut Kiai Qoyim diberlakukan sejak dirinya mendirikan Ponpes Urwatul Wutsqo, yakni tahun 1990 silam. Sejauh ini, puluhan santri telah menjalani hukuman cambuk. Sebelum masuk ke ponpes di Desa Bulurejo ini, setiap santri dan orang tuanya diberikan peraturan tertulis yang berlaku di pondok tersebut. Termasuk terkait adanya hukuman cambuk.
"Jadi hukuman cambuk ini dipilih santri secara sukarela. Kami sebenarnya berat mencambuk itu, wong tidak dibayar. Sebelum masuk pondok sudah ada kesepakatan terkait peraturan disini, termasuk orang tua juga sudah menyepakati," paparnya.
Setelah menjalani hukuman cambuk, Kiai Qoyim mengklaim para santri bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya. Meski saat mencambuk tanpa belas kasihan, para santri yang telah menjalani sanksi cambuk segera diobati.
"Rata-rata taubat semuanya, sudah puluhan santri yang dihukum cambuk. Mereka langsung kita obati dengan minyak tawon. Alhamdulillah tidak pernah berakibat fatal, tidak ada komplain dari keluarga santri. Mereka malah berterimakasih," ungkapnya.
Meski terlihat tidak manusiawi, Kiai Qoyim justru meyakini hukuman cambuk ini sebagai bentuk kasih sayangnya terhadap santrinya.
"Hukuman ini sudah sesuai dengan syariat Islam. Jadi kita melakukan pendidikan kasih sayang, itu kan hukum dari dzat yang Maha Kasih Sayang. Ini bentuk kasih sayang. Anjuran Islam itu tidak ada yang membahayakan. Itu adalah kasih sayang semuanya," tuturnya.
Rekaman video aksi penganiayaan terhadap santri salah satu pondok pesantren menyebar di Jombang. Dalam video berdurasi 5 menit 21 detik itu, terlihat 3 orang santri dipukuli dengan rotan oleh beberapa pria yang memakai busana muslim secara bergiliran. Ketiga santri dicambuk dengan mata tertutup dan diikat di pohon.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Kapolres Jombang, AKBP Ahmad Yusep Gunawan mengaku belum menemukan unsur pidana atas tersebarnya rekaman video kekeran terhadap santri itu. Pihaknya akan memeriksa keaslian rekaman video tersebut.
(fat/fat)