Satpol PP Kota Bandung menggelar pemeriksaan mobil tanpa tempat sampah di gerbang masuk Balkot Bandung. Mobil umum dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak dilengkapi tong sampah diberhentikan petugas. Pengendara diminta turun untuk menuju meja penindakan. Mayoritas pelanggar mengaku tidak mengetahui soal atutan mobil wajib tersedia tempat sampah.
"Pemeriksaan dimulai jam sembilan pagi tadi hingga jam 12 siang ada 19 mobil melanggar atau tanpa tempat sampah. Enam pelanggar tadi bayar langsung sanksi denda. Sisanya diberi waktu tiga hari, KTP ditahan. Kalau tidak ada kabar selama tiga hari, pelanggar ikut sidang di PN Bandung," jelas Teddy Wirakusumah, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Senin (8/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada enam kategori soal denda sampah, yaitu:
1. Tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan akan dikenai denda Rp 250 ribu.
2. Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, dikenakan denda Rp 250 ribu.
3. Tidak menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah dikenakan denda Rp 50 juta.
4. Membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya dikenakan denda Rp 250 ribu.
5. Mengotori jalan akibat suatu kegiatan proyek didenda Rp 5 juta.
6. Membakar sampah kotoran di badan jalan, jalur hijau, taman, selokan dan tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum dikenakan Rp 250 ribu.
(bbn/ern)