Tiga Jam, 19 Pengendara Mobil Tanpa Tong Sampah Terjaring

Tiga Jam, 19 Pengendara Mobil Tanpa Tong Sampah Terjaring

- detikNews
Senin, 08 Des 2014 13:51 WIB
Bandung - Hanya dalam tiga jam, sebanyak 19 pengendara mobil yang masuk lingkungan Balai Kota Bandung terjaring karena tak menyediakan tong sampah di mobilnya. Dua pelanggar merupakan PNS Pemkot Bandung sendiri. Duh!

Satpol PP Kota Bandung menggelar pemeriksaan mobil tanpa tempat sampah di gerbang masuk Balkot Bandung. Mobil umum dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak dilengkapi tong sampah diberhentikan petugas. Pengendara diminta turun untuk menuju meja penindakan. Mayoritas pelanggar mengaku tidak mengetahui soal atutan mobil wajib tersedia tempat sampah.

"Pemeriksaan dimulai jam sembilan pagi tadi hingga jam 12 siang ada 19 mobil melanggar atau tanpa tempat sampah. Enam pelanggar tadi bayar langsung sanksi denda. Sisanya diberi waktu tiga hari, KTP ditahan. Kalau tidak ada kabar selama tiga hari, pelanggar ikut sidang di PN Bandung," jelas Teddy Wirakusumah, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Senin (8/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 19 pelanggar itu, sambung Teddy, dua di antaranya PNS Pemkot Bandung dan satu PNS Pemkab Karawang. Pelanggar lainnya mayoritas mobil pribadi yang masuk area Balkot Bandung.

Ada enam kategori soal denda sampah, yaitu:

1. Tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan akan dikenai denda Rp 250 ribu.
2. Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, dikenakan denda Rp 250 ribu.
3. Tidak menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah dikenakan denda Rp 50 juta.
4. Membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya dikenakan denda Rp 250 ribu.
5. Mengotori jalan akibat suatu kegiatan proyek didenda Rp 5 juta.
6. Membakar sampah kotoran di badan jalan, jalur hijau, taman, selokan dan tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum dikenakan Rp 250 ribu.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads