"Saya membenarkan memang adanya begitu. Yang tiga orang dalam video itu pelanggarannya minum miras di pondok, nama salah satunya Amin asal Sidoarjo, sekarang sudah keluar," ucap Kiai Qoyim kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, Senin (8/12/2014).
Namun demikian, Kiai Qoyim tidak ingat betul waktu eksekusi hukuman cambuk itu dijalankan. Menurutnya, peraturan hukum cambuk berlaku di Ponpes Urwatul Wutsqo sejak pesantren ini berdiri, yakni sejak tahun 1990 silam. Sejauh ini, puluhan santri telah merasakan hukuman ala Syariat Islam ini.
"Peraturan ini berlaku sejak berdirinya pondok sampai sekarang, kira-kira sudah puluhan santri (yang dicambuk)," tandasnya.
Kiai Qoyim menambahkan, sebelum dihukum cambuk, santri diikat di pohon dengan mata tertutup. Alat yang digunakan mencambuk adalah rotan, sedangkan eksekutornya adalah ustad dari para santri sendiri.
"Mencambuknya harus dengan keras, tidak boleh ada belas kasihan. Setelah dicambuk langsung kita obati dengan minyak tawon. Alhamdulillah tidak pernah ada yang berakibat fatal, anjuran Islam itu tidak ada yang membahayakan, itu adalah kasih sayang semuanya," imbuhnya.
Saat ini, Ponpes Urwatul Wutsqo dihuni sekitar 880 santri. Sebagian besar santri berasal dari Nusa Tenggaran Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Ponpes ini memilik lembaga pendidikan mulai dari PAUD, TK, Madrasah Ibtida'iyah (MI) sampai Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Urwatul Wutsqo.
Diberitakan sebelumnya, rekaman video aksi pencambukan terhadap santri salah satu pondok pesantren menyebar di Jombang. Dalam video berdurasi 5 menit 21 detik itu, terlihat 3 orang santri dipukuli dengan rotan oleh beberapa pria yang memakai busana muslim secara bergiliran. Ketiga santri dicambuk dengan mata tertutup dan diikat di pohon.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Kapolres Jombang, AKBP Ahmad Yusep Gunawan mengaku belum menemukan unsur pidana atas tersebarnya rekaman video kekeran terhadap santri itu. Pihaknya akan memeriksa keaslian rekaman video tersebut. (bdh/bdh)