"Dari penggeledahan yang baru selesai dinihari tadi pukul 2.30 WIB di lima rumah milik tersangka di Bangkalan dan sebuah kantor milik PD Sumber Daya di Surabaya, penyidik menyita sejumlah dokumen yang di antaranya berkaitan dengan aset milik tersangka," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).
Informasi yang didapat, dokumen-dokumen yang disita antara lain sertifikat tanah, surat-surat kendaraan, dan beberapa surat berharga lain. Dokumen aset ini akan sangat membantu KPK untuk segera menjerat Fuad Amin dengan pidana pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK memang kemungkinan besar akan menjerat Fuad Amin dengan pidana pencucian uang. Apalagi, kuat dugaan Fuad telah menerima suap sejak tahun 2007.
Uang hasil suap itu diduga telah dibelanjakan dengan berbagai aset. Namun, hingga saat ini belum ada aset Fuad yang disita KPK.
Penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan anak Fuad. Apalagi, salah satu anak Ketua DPRD Bangkalan itu saat ini menduduki posisi sangat penting di Kabupaten Bangkalan.
(kha/mpr)