Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, AKBP Sakat menjelaskan, pelanggar yang memiliki kertas tilang warna biru memang tak perlu mengikuti sidang di pengadilan. Kertas tilang warna biru adalah untuk penetapan denda maksimal.
"Dia nggak perlu ikut sidang, tinggal bayar ke Bank BRI saja," ujar Sakat saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya itu atas permintaan pelanggar, karena mungkin ada keperluan atau mungkin mau keluar kota," ujarnya.
Jika telah membayar ke bank, pelanggar dapat langsung mengambil SIM atau STNK nya di kepolisian. Pengambilan dilakukan di Polres Jakpus.
"Ngambilnya di Staff Lantas Polres Jakpus ya, bukan di Lapangan Banteng," tutur Sakat.
Namun polisi tetap menyerahkan berkas tilang lengkap kepada pihak pengadilan. "Semua berkasnya kami serahkan ke PN," tuntasnya.
(kff/vid)