Dalam agenda pemeriksaan, Jumat (5/12/2014), dua dosen Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk Marisi Matondang. Dua dosen itu adalah dr AA Sagung Puteri dan dr I Ketut Rina.
"Dua dosen Fakultas Kedokteran Universitas Udayana itu akan diperiksa untuk tersangka MRS," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang yang juga mantan anak buah Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Mergawa. Keduanya diduga melakukan permufakatan jahat dan melakukan mark up dalam kasus ini.
Nilai proyek pengadaan Alkes di RS Pendidikan Universitas Udayana adalah Rp 16 miliar. Sebenarnya, anggaran proyek ini adalah multiyears, namun yang ditemukan adanya tindak pidana korupsi hanya di tahun anggaran 2009. Berdasar hitungan sementara, kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar.
(kha/aan)