"Terkait penyelidikan pengadaan Alkes untuk penyakit infeksi dan pariwisata RS Khusus Pendidikan di Universitas Udayana Bali tahun anggaran 2009, penyidik menemukan 2 alat bukti dan menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2014).
Atas dasar penyelidikan itu, KPK menetapkan dua tersangka. Dua tersangka itu yakni, Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang yang juga mantan anak buah Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Mergawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan, negara mengalami kerugian Rp 7 miliar," jelas Johan.
Nilai proyek pengadaan Alkes di RS Pendidikan Universitas Udayana adalah Rp 16 miliar. Sebenarnya, anggaran proyek ini adalah multy years, namun yang ditemukan adanya tindak pidana korupsi hanya di tahun anggaran 2009.
(kha/vid)