Racuni Sopir Mobil Rental, Intel Gadungan Gasak Belasan Mobil

Racuni Sopir Mobil Rental, Intel Gadungan Gasak Belasan Mobil

- detikNews
Kamis, 04 Des 2014 17:30 WIB
Surabaya - Kasus yang melibatkan Teguh Soemono yang mengaku sebagai anggota Intel TNI terus berkembang. Ternyata Teguh tak hanya menggelapkan mobil Suyati. Bersama dua rekannya, pria 36 tahun itu juga bertangungjawab atas penggelapan belasan mobil lainnya.

Kasus Teguh pada Minggu (30/11) sudah dirilis polisi. Setelah rilis itu, datang berbagai laporan lain tentang aksi Teguh yang lain. Akhirnya Teguh mengaku telah melakukan aksi serupa dengan dua rekannya yang lain.

Dua tersangka yang diamankan setelah Teguh adalah Andreas Ivana (39), warga Sedati, Sidoarjo dan Yudi Hartono (35), warga Jalan R.A Kartini, Gresik. Komplotan itu sudah beraksi di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Mereka sudah beraksi di Solo, Sragen, Bojonegoro, Kediri, Malang, Sidoarjo, dan Surabaya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono kepada wartawan, Kamis (4/12/2014).

Setidaknya sudah ada tiga pengaduan yang masuk tentang aksi kejahatan Teguh Cs. Pertama, Teguh Cs merampas mobil Toyota Avanza hitam nopol N 490 BN milik Eti Rahmawati di Hotel Dahlia. Kedua, merampas mobil Toyota New Avanza nopol AE 362 SL milik Sugeng Leksono di Hotel Istana Permata. Dan ketiga, merampas mobil Nissan Grand Livina di Sidoarjo.

"Semua itu adalah mobil sewaan," lanjut Sumaryono.

Tidak hanya menyewa mobil, Teguh juga menyewa sopir rental tersebut. Karena menyewa sopir, maka Teguh tidak perlu menjaminkan sesuatu, meninggalkan KTP saja tidak.

Dengan alasan bertemu dengan teman, Teguh menyuruh sopir membelokkan mobil ke arah hotel. Di hotel itulah Teguh bertemu dengan tersangka Andreas dan Yudi yang telah menyiapkan serbuk racun untuk sang sopir.

Serbuk itu lalu dicampurkan ke air minum untuk si sopir. Pingsanlah si sopir saat meminum minuman tersebut. Dengan mudah Teguh Cs dapat membawa mobil lalu menjualnya.

"Dijual ke para penadahnya seharga Rp 30 juta-an," tandas Agung.

(iwd/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.