Terdakwa Pengeroyok Pelajar SMA 109 Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa Pengeroyok Pelajar SMA 109 Didakwa Pasal Berlapis

- detikNews
Kamis, 04 Des 2014 15:36 WIB
Jakarta - ‎Sidang perdana kasus pengeroyokan yang menewaskan siswa SMA 109 Jakarta Selatan, Andi Audi Pratam, telah selesai digelar di PN Jakarta Selatan. Dua terdakwa berinisial R dan F didakwa pasal berlapis UU Perlindungan Anak oleh majelis hakim.

"Klien kami didakwa jaksa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, juncto 351 juncto 80 UU Perlindungan Anak," ujar Lesmana Budiarta, kuasa hukum F kepada wartawan seusai sidang, Kamis (4/12/2014).

Sidang Perdana untuk kasus ini digelar secara tertutup sejak pukul 13.30 WIB. Hadir sebagai hakim tunggal yakni hakim Nur Aslam Bustaman dengan JPU Dwi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai persidangan, kedua terdakwa yang berpakaian kemeja koko berwarna putih langsung digiring menuju ruang tunggu terdakwa untuk anak. Dalam perjalanan memasuki ruangan, keluarga Audi kembali melupakan emosi kepada kedua terdakwa tersebut.

"Dasar pembunuh!," teriak beberapa orang kerabat Audi yang menunggu jalannya persidangan sejak pagi tadi.

Hal yang sama juga dilakukan oleh keluarga korban beberapa saat sebelum sidang berlangsung. Menanggapi hal tersebut, Lesmana meminta agar pihak pengadilan memberikan perlindungan kepada kliennya.

"Saya minta petugas pengadilan lebih meningkatkan keamanan, karena Klien kami shock dan trauma karena dipukuli dan ditendang begitu," jelasnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (8/12) dengan agenda eksepsi.

(rni/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads