Revisi UU MD3 Molor, Ini Tanggapan Koalisi Indonesia Hebat

Revisi UU MD3 Molor, Ini Tanggapan Koalisi Indonesia Hebat

- detikNews
Kamis, 04 Des 2014 15:30 WIB
Jakarta - Kesepakatan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) soal revisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) disahkan sebelum Jumat (5/12) batal terlaksana. Pasalnya, hingga hari ini pembahasan pun belum dilakukan.β€Ž Apa tanggapan KIH?

"Sebetulnya nada-nadanya teman-teman memang tidak konsisten dengan janji tanggal 5 Desember, sudah terasa sejak awal paripurna pertama," kata Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

β€ŽMalik mengatakan, dinamika di DPR memang tidak memungkinkan revisi UU MD3 selesai pada Jumat (5/12) besok, sehingga kemungkinan molor dan baru dibahas pada masa sidang berikutnya bulan Januari 2015 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€Ž"Bukan memaklumi tapi kami harap teman-teman konsisten dengan perjanjian yang sudah dibangun dengan susah payah," imbuhnya.

Konsisten dimaksud terkait pasal-pasal yang sudah disepakati akan direvisi. Sehingga sekalipun dibahas masa sidang berikutnya tidak akan molor lagi. β€Ž"Dengan situasi seperti ini bisa tidak selesai," ujarnya mengingat PKB belum masukkan semua anggotanya di komisi.

Sementara Sekjen Hanura Dossy Iskandar, memaklumi molornya pembahasan dan pengesahan revisi UU MD3 sehingga melewati batas yang sudah disepakati oleh KMP dan KIH sebagai jalan damai.

"Soal waktu itu ada toleransinya, yang penting substansinya revisi segera dilakukan dan membawa kebaikan bersama bagi DPR. Kalau masalah waktu kita bisa kompromi," kata Dossy.



(bal/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads