Informasi yang dihimpun detikcom menyebutkan, pengedar yang berhasil diamankan adalah Sayid Kutub (26), warga Blimbing, Paciran. Sayid diamankan dalam operasi Zebra yang digelar di wilayah pantura Lamongan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1.000 butir Pil Carnophen.
Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Mukti Arief menuturkan, saat itu di wilayah Pantura Lamongan digelar operasi Zebra di jalur Lamongan-Gresik, tepatnya di Jalan Deandles di depan ASDP Paciran. Saat diperiksa petugas, kata Arief, petugas merasa ada yang janggal dengan tingkah laku Sayid karena saat itu tersangka terlihat sangat ketakutan.
"Karena curiga pada gerak-gerik pelaku, petugas kemudian melakukan pemeriksaan," kata Mukti kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Rabu (3/12/2014).
Karena curiga dengan tingkah laku tersangka tersebut, jelas Arief, petugas berhasil menemukan dari saku celana pendek pelaku barang yang masuk dalam obat daftar G tersebut. Saat itu, petugas mendapati di kantong saku celena pendek pelaku ditemukan 1.000 butir pil warna putih.
"Anggota satlantas kemudian melakukan koordinasi dengan Satnarkoba dan ternyata pil tersebut positif pil carnophen yang termasuk obat daftar G yang dilarang beredar secara umum," jelasnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Lilik Andi membenarkan ditangkapnya bandar pil carnophen tersebut. Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah di Mapolres Lamongan untuk dilakukan penyidikan. "Pelaku dan barang bukti kini ditangani resnarkoba," ungkapnya.
Atas perbuatan ini, lanjut Lilik, pelaku akan dijaring dengan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 196 Jo pasal 98 (2) dan (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. "Kami masih mendalami kasus ini untuk menemukan kemungkinan tersangka lain," pungkasnya.
(fat/fat)