"KY selama ini melihat, komentar dan merekomendasikan. Tapi KY kan nggak ikut pansel, masak kita ikutin KY?" kata ketua pansel yang juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Suwardi, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (3/12/2014).
KY memprotes terpilihnya Suhartoyo karena menurut catatan KY, Suhartoyo disebut-sebut terlibat dalam sebuah putusan kasus korupsi bernilai triliunan rupiah. Di tingkat peninjauan kembali (PK), terpidana tersebut dilepaskan dan Suhartoyo saat itu tengah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut mantan Ketua Muda MA bidang Perdata itu, proses seleksi hakim konstitusi telah berjalan sesuai prosedur dan transparan. MA yang memiliki 3 jatah kursi di Mahkamah Konstitusi (MK) telah mensosialisasikan dan meminta masukan dari masyarakat atas nama-nama calon hakim kontitusi yang tengah disaring.
"Kalau kita dasarnya kita kroscek ke Badan Pengawas (Bawas) MA," ucap Suwardi.
MA menghormati masukan dan saran dari masyarakat tentang masukan rekam jejak calon. Tetapi yang menentukan sepenuhnya siapa yang lolos adalah MA sendiri.
"Kalau rekomendasi, masukan dan masayarakat, ya namanya masukan. Masukan dari mana saja boleh. Kita nggak harus (mengikuti). KY memang tidak ikut pencaloan hakim konstitusi, ini dari MA. Itu (proses pencalonan hakim konstitusi) adalah kewenangan Mahkamah Agung," tegas mantan Ketua PN Jakut itu.
(asp/nrl)