"Harus terbuka agar masyarakat mengetahui dengan jelas," kata anggota Kompolnas Hamidah Abdurracham, saat berbincang, Rabu (3/12/2014).
Menurut Hamidah, akan menjadi sebuah pertanyaan ketika seorang Kapolri Jenderal Sutarman mempidanakan anak buahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski nantinya terbukti ada pidana yang dilanggar dan disebut-sebut melanggar pasal pencemaran nama baik, dia berharap Kapolri selaku pimpinan memaafkan anak buahnya itu ketimbang membawanya ke ranah hukum.
"Saya berharap kapolri memaafkan anggota tersebut. Selalu ada kesempatan kedua kan? Proses hukum pidana sifatnya kan ultimum remedium. Kalau masih bisa dibina kenapa tidak," kata Hamidah
"Proses hukum hanya menyisakan penderitaan dan stigma, jauh dari rasa keadilan," imbuhnya.
Penangkapan pama tersebut dilakukan Kamis (13/11) dua pekan lalu. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Rancaekek, Tanjungsari, Jawa Barat.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan yang disebut-sebut bagian dari 'atensi pimpinan' itu. Selain Pama tersebut, turut diamankan seorang pegawai negeri sipil yang berdinas di Dinas Perhubungan Jabar.
Beberapa personel Profesi Polda Jabar siang usai penangkapan berkumpul di Bareskrim. Ada sekitar 7-8 personel berikut perwira menengah berpangkat AKBP. Tidak ada yang mengkonfirmasi terkait apa mereka mendatangi Bareskrim.
Kemarin, Kamis (27/11), lima perwira menengah Propam Polda Jabar juga mendatangi Bareskrim. Namun tidak ada konfirmasi terkait kedatangan mereka ke Trunojoyo.
(ahy/ndr)