Seperti halnya yang terjadi, Rabu (3/11/2014). Seorang pelajar kaget ada polisi di RTH Sritanjung yang sedang menggelar sidang di tempat, menabrak bus yang sedang berjalan. Kontan saja hal itu membuat perhatian polisi yang ada di lokasi.
Polisi kemudian mengamankan pelajar tersebut dan menanyakan surat-surat kelengkapan kendaraan. Bukannya ditilang, polisi kemudian menghukum pelajar tersebut dengan push up.
"Ini untuk memberi pelajaran agar pelajar ini kapok. Pelanggaran tidak harus ditindak tilang," ujar Kasat Lantas Polres Banyuwangi, AKP Amar Hadi, kepada detikcom, Rabu (3/11/2014).
Sementara untuk Operasi Zebra Semeru 2014 di Banyuwangi, polisi bersama kejaksaan dan pengadilan negeri menggelar sidang di tempat. Sebanyak 228 pelanggar diamankan sejak 28 November. Mereka antre menunggu giliran dipanggil, untuk menjalani sidang ditempat.
"Ini untuk mempermudah para pelanggar lalu lintas yang terkena razia untuk membayar denda tilang. Mulai pagi sampai siang ada sekitar 200 lebih pelanggar," ujar Kasat Lantas Polres Banyuwangi, AKP Amar Hadi.
Untuk pelanggaran, kata Amar, mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan, menyalahi rambu lalu lintas, kendaraan yang tidak sesuai spek dan melawan arus.
"Pelanggaran didominasi surat-surat kendaraan yang tidak dibawa. Selama operasi Zebra ini sudah ada dampaknya, minim kecelakaan," pungkas pria berpangkat balok tiga dipundaknya ini.
Sementara itu, Sanusi (45) salah satu pelaku pelanggaran mengaku pembayaran denda di sidang ditempat tersebut lebih mahal dibandingkan sidang di pengadilan. Dirinya mengaku jika sidang di pengadilan hanya membayar Rp. 50 ribu saja.
"Ini bayarnya lebih mahal. Saya kena Rp 90 ribu hanya lupa bawa sim saja," ujarnya.
(fat/fat)