Kuasa hukum Busrin, Usman, mengatakan ada kejanggalan dalam proses persidangan hingga vonis Busrin. Dia mengatakan persidangan hanya dihelat tiga kali hingga vonis dijatuhkan.
"16 Juni 2014 itu sudah ditahan. Saya baru bisa bantu itu setelah ada kekuatan hukum tetap. Kasihan pak Busrin ini, dia jadi korban," kata Usman, di ruang Fraksi PKB, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia membandingkan hukuma ini justru jarang diberlakukan bagi konglomerasi. Padahal, kalangan ini jelas yang lebih merusak ekosistem dengan membabat habis area pohon mangrove.
"Mungkin bagi konglomerasi, apakah itu untuk restoran, dan nyatanya memang membabat jauh melebihi. Busrin itu hanya tiga batang, dan tidak merusak ekosistem," papar Usman.
Hal lain yang lebih menyedihkan karena diduga dalam proses persidangan Busrin, dilakukan secara asal-asalan. Kuasa hukum yang seharusnya mendampingi tidak jelas karena terkesan Busrin hanya seorang diri di persidangan.
"Yang membuat saya lebih kaget, setelah diperiksa, ini penasihat hukumnya bagaimana? Sidang cuma berlangsung tiga kali parahnya tidak ada eksepsi, maupun pembelaan atau pledoi. Jadi, seolah-olah terdakwa hanya sendiri," cetus Usman.
Rencananya keluarga Busrin akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk meminta pengampunan dan solusi atas hal ini. Busrin yang sehari-hari yang menjadi kuli pasir itu dipidana dengan UU Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau Terluar.
(hat/asp)