Si Miskin Penebang Kayu Bakar Didenda Rp 2 Miliar, Pengacara: Busrin Korban

Si Miskin Penebang Kayu Bakar Didenda Rp 2 Miliar, Pengacara: Busrin Korban

- detikNews
Rabu, 03 Des 2014 14:54 WIB
Istri Busrin mengadu ke DPR
Jakarta - Proses persidangan buruh tani miskin, Busrin (58) dinilai banyak kejanggalan. Ayah tiga anak yang buta huruf itu dipenjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar karena menebang pohon untuk kayu bakar.

Kuasa hukum Busrin, Usman, mengatakan ada kejanggalan dalam proses persidangan hingga vonis Busrin. Dia mengatakan persidangan hanya dihelat tiga kali hingga vonis dijatuhkan.

"16 Juni 2014 itu sudah ditahan. Saya baru bisa bantu itu setelah ada kekuatan hukum tetap. Kasihan pak Busrin ini, dia jadi korban," kata Usman, di ruang Fraksi PKB, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kaget dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar. Bagaimana seorang yang miskin didenda sebesar itu. Itu kan denda itu untuk kalangan kolonglomerasi," sambung Usman.

Dia membandingkan hukuma ini justru jarang diberlakukan bagi konglomerasi. Padahal, kalangan ini jelas yang lebih merusak ekosistem dengan membabat habis area pohon mangrove.

"Mungkin bagi konglomerasi, apakah itu untuk restoran, dan nyatanya memang membabat jauh melebihi. Busrin itu hanya tiga batang, dan tidak merusak ekosistem," papar Usman.

Hal lain yang lebih menyedihkan karena diduga dalam proses persidangan Busrin, dilakukan secara asal-asalan. Kuasa hukum yang seharusnya mendampingi tidak jelas karena terkesan Busrin hanya seorang diri di persidangan.

"Yang membuat saya lebih kaget, setelah diperiksa, ini penasihat hukumnya bagaimana? Sidang cuma berlangsung tiga kali parahnya tidak ada eksepsi, maupun pembelaan atau pledoi. Jadi, seolah-olah terdakwa hanya sendiri," cetus Usman.

Rencananya keluarga Busrin akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk meminta pengampunan dan solusi atas hal ini. Busrin yang sehari-hari yang menjadi kuli pasir itu dipidana dengan UU Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau Terluar.

(hat/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads