Kantor DPP PPP Digeruduk, Kubu Djan Laporkan Romi ke Mabes Polri

Kantor DPP PPP Digeruduk, Kubu Djan Laporkan Romi ke Mabes Polri

- detikNews
Rabu, 03 Des 2014 14:15 WIB
Jakarta - Ratusan orang yang mengatasnamakan kubu PPP Romahurmuziy (Romi) menggeruduk kantor DPP PPP yang diduduki oleh PPP kubu Djan Faridz, mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas di kantor tersebut. Akibat peristiwa yang terjadi Selasa 2 Desember, kubu Djan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

"Laporan sudah kami ajukan ke Mabes Polri dengan nomor 107, yang terlapor Romi dan kawan-kawan. Kami punya bukti kuat kedatangan mereka diperintah oleh Romi dan ada bukti tertulis," ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP Humphrey R Djemat dalam jumpa pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).

Dalam laporan ke Mabes Polri, Romi dituding melakukan penyerangan disertai perusakan fasilitas, rumah ibadah, serta ancaman. "Salah satu tindak pidana itu ancamannya 9 tahun, maka kami minta polisi terutama Kapolri untuk segera menahan Romi karena bukti-bukti sudah kuat dan sudah melakukan tindakan unsur SARA," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketum PPP Djan Faridz menyayangkan penggerudukan itu. "Kami pengurus DPP PPP menyayangkan penyerbuan yang dipimpin oleh Romi dan pemimpin lainnya untuk menduduki kantor PPP dan melakukan pengrusakan. Yang kami sayangkan penyerbuan itu dilakukan orang-orang yang tidak berpendidikan, kalau terjadi perkelahian nanti terjadi SARA, kalau terjadi SARA bisa menjadi bencana nasional, ini akibatnya sangat luas," ungkapnya.

Suryadharma Ali (SDA) mengatakan bahwa aksi massa itu tidak dapat dibenarkan. "Ini merupakan perilaku yang tidak bisa dibenarkan, siapapun yang merusak tempat ibadah tidak bisa dibenarkan, saya minta Menkum HAM untuk segera mencabut Surat Keputusannya itu," kata dia.

Dia mengatakan bahwa pokok persoalan dalam peristiwa tersebut adalah Surat Keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP Romi, sehingga dia meminta agar Surat Keputusan tersebut untuk segera dicabut.

"Jadi ini pokok persoalannya adalah karena surat keputusan Menkum HAM, jangan Menkum HAM mengadu domba sesama PPP. Surat keputusannya itu berdampak terjadinya adu domba di tubuh PPP, itu tidak baik," tutup SDA.

Hadir juga dalam jumpa pers itu Ketua DPP FPI Habib Muhsin yang juga mengecam penggerudukan itu.

(rni/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads