"Laporan sudah kami ajukan ke Mabes Polri dengan nomor 107, yang terlapor Romi dan kawan-kawan. Kami punya bukti kuat kedatangan mereka diperintah oleh Romi dan ada bukti tertulis," ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP Humphrey R Djemat dalam jumpa pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).
Dalam laporan ke Mabes Polri, Romi dituding melakukan penyerangan disertai perusakan fasilitas, rumah ibadah, serta ancaman. "Salah satu tindak pidana itu ancamannya 9 tahun, maka kami minta polisi terutama Kapolri untuk segera menahan Romi karena bukti-bukti sudah kuat dan sudah melakukan tindakan unsur SARA," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma Ali (SDA) mengatakan bahwa aksi massa itu tidak dapat dibenarkan. "Ini merupakan perilaku yang tidak bisa dibenarkan, siapapun yang merusak tempat ibadah tidak bisa dibenarkan, saya minta Menkum HAM untuk segera mencabut Surat Keputusannya itu," kata dia.
Dia mengatakan bahwa pokok persoalan dalam peristiwa tersebut adalah Surat Keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP Romi, sehingga dia meminta agar Surat Keputusan tersebut untuk segera dicabut.
"Jadi ini pokok persoalannya adalah karena surat keputusan Menkum HAM, jangan Menkum HAM mengadu domba sesama PPP. Surat keputusannya itu berdampak terjadinya adu domba di tubuh PPP, itu tidak baik," tutup SDA.
Hadir juga dalam jumpa pers itu Ketua DPP FPI Habib Muhsin yang juga mengecam penggerudukan itu.
(rni/nrl)