Sidang dimulai pukul 10.33 WIB, di PN Yogyakarta Jalan Kapas, Yogyakarta, Rabu (3/12/2014).โ Florence bersama 3 pengacaranya tiba di PN Yogyakarta beberapa saat sebelum sidang dimulai.
Dengan mengenakan blouse hitam dan rok batik berwarna pink cerah. Begitu tiba, wanita yang disapa Flo ini tampak berbincang singkat dengan para pengacaranya sebelum masuk ke ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambil berjalan cepat, Flo dan para pengacaranya langsung memasuki Ruang sidang Kartika. Sidang dipimpin oleh hakim Bambang Sunarto.
Florence Sihombing, mahasiswa S2 Kenotariatan UGM ini dijerat dengan pasal tentang UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Florence Sihombing atau Flo melakukan penghinaan terhadap warga Yogya melalui media sosial Path.
Sidang dipimpin oleh Hakim Bambang Sunanto, panitera pengganti Muchtamar, dan JPU RR Rahayu.
Kasus Flo berawal dari antrean di SPBU. Dengan motor matic-nya, Flo ikut antre di antrean mobil. Ia marah karena tak diizinkan mengisi BBM. Ia menulis status di Path. Status itu dianggap menghina warga Yogya sehingga dilaporkan LSM seteโmpat.
(sip/try)