Selain itu, dua unit dump truk yang digunakan mengangkut hasil penambangan juga disita. Semua barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo.
"Ada tiga usaha penambangan yang ditutup karena diduga tidak mengantongi ijin. Sekarang masih didalami penyidik Reskrim. Kegiatan ini diduga melanggar UU RI nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi, Selasa (2/12/2014).
Keterangan yang dihimpun detikcom, dari tiga usaha penambangan yang ditutup paksa polisi itu, dua diantaranya berupa praktek penambangan ilegal (illegal minning). Masing-masing, berlokasi perbukitan di Desa Sumberrejo Kecamatan Besuki serta di areal persawahan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur.
Dari dua lokasi penambangan itu, polisi menyita dua unit ekskavator dan dua dump truk. Satu lagi, usaha penambangan yang ditutup berada di Desa/Kecamatan Banyuglugur. Di tempat ini, usaha yang ditutup berupa sebuah PT yang memanfaatkan hasil penambangan ilegal. Diantaranya untuk konstruksi, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan hasil tambang tanpa dilengkapi izin usaha produksi.
"Semua pemilik usaha penambangan itu masih diselidiki. Kami mulai memintai keterangan saksi-saksi," tegas AKP Wahyudi.
Disebut-sebut, terbongkarnya usaha penambangan ilegal itu berawal dari laporan warga yang resah. Selain menimbulkan polusi, dump truck pengangkut hasil tambang juga dianggap berpotensi merusak jalan desa. Tak hanya itu, aktivitas penambangan tanpa izin itu juga dikhawatirkan merusak lingkungan. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan inspeksi mendadak, hingga memergoki tiga aktivitas penambangan tersebut.
(fat/fat)