Bila DPR Tak Gelar Seleksi Capim, Ini Harapan KPK

Bila DPR Tak Gelar Seleksi Capim, Ini Harapan KPK

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 15:32 WIB
Jakarta - Komisi III DPR rencananya akan menggelar fit and proper test calon pimpinan KPK Rabu (3/12). Dua Capim KPK yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata akan diseleksi. Namun bila seleksi tak juga dilaksanakan, alamat kursi pimpinan yang sekarang diduduki Busyro akan kosong.

"Bahwa kita menginginkan seleksi calon pengganti Pak Busyro dilakukan dengan bersamaan dengan seleksi pimpinan KPK jilid tiga tahun 2015 bulan 12. Itu posisi kita. Namun demikian tolong kalau saja DPR punya pertimbangan lain berdasarkan kewenangannya, kami tetap mempersilakan," tegas Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Selasa (2/12/2014).

"Namun yang kami keberatan kalau saja misalnya tiba-tiba pemerintah atau presiden mengeluarkan Keppres atau Perppu yang menunjuk entah itu siapa, untuk mengisi jabatan wakil pimpinan KPK. Itu posisi KPK," tambahnya lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samad menepis kalau empat pimpinan KPK melanggar UU. Tak ada aturan bahwa pemimpin KPK harus ada lima.

"Yang perlu saya tegaskan bahwa tidak ada satu pasal pun yang menganggap bahwa apabila pimpinan KPK cuma berisi 4 orang, maka seluruh keputusannya menjadi tidak sah. Itu tidak ada. Karena sekali lagi pimpinan KPK sifatnya kolektif kolegial, dan keputusan yang diambil KPK selama ini tidak pernah, itu saya katakan ya, berdasarkan voting," tutur dia.

"Karena penegakan hukum bukanlah ruang politik yang harus diselesaikan lewat voting, tapi mengenai penegakan hukum keputusan harus diputuskan dengan cara bulat. Jadi tak usah khawatir, jangankan 4, 2 orang pun tersisa, Ketua KPK pun nggak ada, tinggal 2, itu masih bisa berjalan. Jadi nggak ada masalah sebenarnya," tambahnya.

Samad kemudian mengungkapkan bahwa KPK juga tegas menolak bila pemerintah dalam hal ini presiden mengeluarkan Perpu mengisi kekosongan bila DPR tak mendapatkan hasil final pimpinan KPK.

"Ya, kalau Perppu kita tolak. Karena menurut kita KPK tidak dalam keadaan darurat. Beda kalau misalnya pada saat Antasari, memang ada situasi dan kondisi dalam keadaan darurat pada saat itu. Itu pimpinannya ditahan, dan ini sekarang keadaannya normal-normal saja. Maka tak ada alasan dan tak ada dasar hukum pemerintah keluarkan Perppu atau Perpres untuk tunjuk pengganti Pak Busyro. Kalau pemerintah melakukan itu, maka pemerintah melakukan langkah-langkah keliru, yang bertentangan dengan hukum," tutupnya.

(bil/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads