Ketua KPK: Sprindik Fuad Amin Sudah Terbit, Tinggal Saya Teken

Ketua KPK: Sprindik Fuad Amin Sudah Terbit, Tinggal Saya Teken

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 15:32 WIB
Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuk Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron sudah diterbitkan. Surat itu tinggal dia teken.

"Teman-teman dari KPK mungkin akan menyimpulkan, karena saya dapat laporan, Sprindiknya akan segera dibawa ke sini untuk saya tandatangani. Itu berarti sudah ada keputusan," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Fuad ditangkap pada Senin (2/12) malam setelah kedapatan menerima Rp 700 juta dari pihak swasta sebagai bentuk fee terkait pembayaran suplai gas dari pihak swasta ke BUMD. Fee ini diberikan dalam kaitan posisi Fuad selaku mantan bupati Bangkalan. Dia diduga sudah berkali-kali menerima fee ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan diterbitkan dan ditekennya, Sprindik itu, maka Fuad resmi berstatus sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan nantinya dia akan ditahan.

Namun karena belum membaca detail Sprindik yang belum sampai di tangannya, Samad belum bisa menyatakan siapa-siapa saja yang dapat menjadi tersangka.

"Karena masih dalam proses penyidikan, saya terikat untuk tidak boleh menyampaikan secara gamblang," kata Samad.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads