3 Perusahaan di Mojokerto dan Gresik Ajukan Penangguhan UMK 2015

3 Perusahaan di Mojokerto dan Gresik Ajukan Penangguhan UMK 2015

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 16:57 WIB
Surabaya - Penetapan UMK 2015 sudah digedok Gubernur Jawa Timur dengan Pergub No 72 Tahun 2014. Pemberlakukan UMK tinggal sebulan, namun sudah ada 3 perusahaan padat karya di Jatim mengajukan penangguhan, karena keberatan besaran UMK tahun ini.

"Ada 3 perusahaan yang mengajukan penangguhan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur Edi Purwinarto kepada wartawan usai mendampingi Wagub Jatim menerima kunjungan kerja Komite III DPR RI di kantor gubernur Jalan Pahlawan, Surabaya, Senin (1/12/2014).

Ketiga perusahaan padat karya yang mengajukan penangguhan lokasinya di Mojokerto sebanyak 2 perusahaan dan 1 di Kabupaten Gresik. Edi mengaku tidak hafal datanya, tapi salah satu dari perusahaan tersebut yakni bergerak di bidang pembuatan sepatu.

"Data lengkapnya saya belum dapat laporan. Kalau yang di Gresik, belum lengkap administrasinya," terangnya sambil menambahkan, batas pengajuan penangguhan UMK sampai 21 Desember 2014.

Mantan Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur ini menerangkan,pengajuan penangguhan tersebut akan dibahas di Dewan Pengupahan. Kemudian, akan dilakukan pengecekan di lapangan oleh tim dari Disnakertransduk.

Kata Edi, jika perusahaan dipastikan tidak dapat menggaji sesuai UMK, maka akan dibahas secara bipartit antara perusahaan dengan serikat pekerja.

"Kedua belah pihak akan bertransaksi tentang nilai upah, waktu kapan bisa membayar sesuai UMK," tandasnya.

Berikut Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2014 tentang UMK Tahun 2015 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur:

1. Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000
2. Kabupaten Gresik sebesar Rp 2.707.500
3. Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 2.705.000
4. Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 2.700.000
5. Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2.695.000
6. Kabupaten Malang sebesar Rp 1.962.000
7. Kota Malang sebesar Rp 1.882.250
8. Kota Batu Sebesar Rp 1.877.000
9. Kabupaten Jombang Sebesar Rp 1.725.000
10. Kabupaten Tuban Rp 1.575.500
11. Kota Pasuruan Sebesar Rp 1.575.000
12. Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp 1.556.800
13. Kabupaten Jember Sebesar Rp 1.460.500
14. Kota Mojokerto Sebesar R p1.437.500
15. Kota Probolinggo Sebesar Rp 1.437.500
16. Kabupaten Banyuwangi Sebesar Rp 1.426.000
17. Kabupaten Lamongan Sebesar Rp 1.410.000
18. Kota Kediri sebesar Rp 1.339.750
19. Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 1.311.000
20. Kabupaten Kediri sebesar Rp 1.305.250
21. Kabupaten Lumajang sebesar Rp 1.288.000
22. Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 1.273.050
23. Kabupaten Bondowoso sebesar Rp 1.270.750
24. Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 1.267.300
25. Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 1.265.000
26. Kabupaten Blitar sebesar Rp 1.260.000
27. Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.253.500
28. Kota Madiun sebesar Rp 1.250.000
29. Kota Blitar sebesar Rp 1.243.200
30. Kabupaten Sampang sebesar Rp 1.231.650
31. Kabupaten Situbondo sebesar Rp 1.209.900
32. Kabupaten Pamekasan sebesar Rp 1.201.750
33. Kabupaten Madiun sebesar Rp 1.196.000
34. Kabupaten Ngawi Rp 1.150.000
35. Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 1.150.000
36. Kabupaten Pacitan sebesar Rp 1.150.000
37. Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 1.150.000
38. Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.150.000

(roi/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.