Pemerintah Kota Malang nekat menggelar rapat di Hotel Atria, Senin (1/12/2014), membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang tahun 2013-2018.
Selain itu, kegiatan ini juga sebagai refleksi satu tahun pemerintahan Moch Anton-Sutiaji, sebagai Walikota dan wakil Walikota Malang.
Menanggapi kegiatan itu, Walikota Malang Moch Anton berdalih bila ruangan yang dimiliki pemkot tidak mampu menampung jumlah peserta, sehingga mengalihkan lokasi RPJMD di hotel.
"Peserta banyak, butuh ruang yang luas. Jika di balaikota tidak menampung," ujar Anton kepada wartawan.
Anton mengungkapkan, acara yang diikuti lurah, camat, dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah direncanakan sebelum adanya instruksi Kemenpan. "Rencana kegiatan sudah lama. Kami tidak tahu jika ternyata ada larangan menyelenggaran acara di hotel," ungkapnya.
Dia berjanji, Pemkot Malang akan mematuhi aturan pemerintah pusat untuk tidak menggelar acara atau rapat di hotel dan ini akan menjadi yang terakhir kalinya. "Ini jadi yang terakhir. Keputusan pemerintah pusat akan kita patuhi," tegasnya.
Seperti diberitakan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran larangan PNS menggelar kegiatan di luar kantor pemerintahan. Hal itu tertuang dalam surat edaran MenPAN nomor 10 tahun 2014.
(bdh/bdh)