"Mereka belum divonsi mati, tapi masih proses," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Edi Purwinarto kepada wartawan usai mendampingi Wakil Gubernur Jawa Timur menerima kunjungan kerja Komite III DPD RI di kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Senin (1/12/2014).
Edi mengatakan, Pemprov Jatim tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, kasus tersebut berada di luar negeri dan menjadi domain pemerintah pusat.
"Kami koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja," tuturnya sambil menambahkan, sampai saat ini belum ada progres dari pemerintah pusat terkait nasib 19 TKI yang terjerat kasus hukum di negeri tempat kerjanya masing-masing.
Sementara Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar dan melakukan tindakan, karena masih menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Pada prinsipnya, kami siap memenuhi segala sesuatu yang diperlukan pemerintah siap. Misalnya, kalau diminta urunan, ya harus siap urunan untuk menebusnya," jelas wagub yang biasa disapa Gus Ipul ini.
(roi/fat)