Korupsi Dana Hibah, Politisi Partai Demokrat Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah, Politisi Partai Demokrat Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 16:16 WIB
Bandung -

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara 2 tahun untuk mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet. Politisi Partai Demokrat itu didakwa telah melakukan pemotongan dana hibah yang diberikan pada Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera (YHBS) sebesar Rp 1,1 miliar dari total hibah yang diberikan Rp 2,175 miliar.

Selain hukuman penjara, Kadar juga harus membayar denda Rp 50 juta atau diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara.

Dua terdakwa lainnya yakni Tia Irawan Diredja dan Wati Hasnawati juga mendapat tuntutan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/12/14).

Surat tuntutan dibacakan oleh JPU secara bergantian. Dalam dakwaan primer yakni Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kadar tidak terbukti bersalah. Namun Kadar disebutkan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair yakni pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Kadar Slamet terbukti bersalah Pasal 3 dan menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan serta menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata JPU.

Dalam tuntutannya JPU menilai, sebagai anggota DPRD, Kadar dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Hal itulah yang menjadi salah satu hal yang memberatkan kadar. Namun ada hal-hal yang meringankan Kadar salah satunya karena Kadar telah mengembalikan uang kerugian negara.

"Untuk hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan sudah mengembaikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar pada Agustus dan September 2012," ungkap JPU.

Selama JPU membacakan surat tuntutannya, sambil menatap JPU, Kadar yang memakai baju putih dan celana hitam duduk tenang memperhatikan. Rencananya Senin (8/12/14) mendatang sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads