Kasus bermula saat Supangat mencarter Toyota Kijang Innova B 1099 CFJ di Bandara Adi Soemarmo, Solo, pada 7 Juli 2013. Mobil itu dikemudian Andi Wibowo dengan sewa carter Rp 450 ribu per hari. Supangat menyaru pencarteran itu untuk berwisata di sekitar Merapi.
Sesampainya di Tugu Selamat Datang di Wisata Selo, Boyolali, Supangat pura-pura hendak kencing. Setelah mobil dihentikan Andi, Supangat menusuk dada Andi dengan pisau yang telah telah disiapkan. Lalu Supangat memukulkan martil ke kepala Andi sebanyak lima kali. Kekejaman Supangat tidak sampai di situ. Supangat lalu kembali menusukkan pisau hingga 4 kali ke dada Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 3 April 2014 Pengadilan Negeri (PN) Mungkid menjatuhkan hukuman mati kepada Supangat. Majelis hakim berkeyakinan Supangat menjadi otak pembunuhan tunggal secara berencana dengan motif menguasai kendaraan korban. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup. Atas vonis itu, Supangat lalu mengajukan banding dan dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supangat Riyadi bin Bondo Suprapto Wiyono dengan pidana penjara seumur," demikian putusan PT Semarang sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (1/12/2014). Duduk sebagai ketua majelis Hardjono dengan anggota Zainal Arifin dan Abdul Rochim.
(asp/nrl)