Hukuman Mati Pembunuh Mayat Dalam Karung Dianulir!

Hukuman Mati Pembunuh Mayat Dalam Karung Dianulir!

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 15:12 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menganulir hukuman mati Supangat Riyadi (20) menjadi hukuman penjara seumur hidup. Supangat menghabisi Andi Wibowo (40) dengan sadis, mengarungi mayat Andi lalu membuangnya.

Kasus bermula saat Supangat mencarter Toyota Kijang Innova B 1099 CFJ di Bandara Adi Soemarmo, Solo, pada 7 Juli 2013. Mobil itu dikemudian Andi Wibowo dengan sewa carter Rp 450 ribu per hari. Supangat menyaru pencarteran itu untuk berwisata di sekitar Merapi.

Sesampainya di Tugu Selamat Datang di Wisata Selo, Boyolali, Supangat pura-pura hendak kencing. Setelah mobil dihentikan Andi, Supangat menusuk dada Andi dengan pisau yang telah telah disiapkan. Lalu Supangat memukulkan martil ke kepala Andi sebanyak lima kali. Kekejaman Supangat tidak sampai di situ. Supangat lalu kembali menusukkan pisau hingga 4 kali ke dada Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah yakin korban tewas, pelaku mengikat Andi dengan tali rafia dan memasukkan ke karung plastik dan membuang di pinggir jalan wilayah Dusun Kledokan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang. Setelah itu Supangat melarikan mobil Innova. Keesokan harinya, karung itu ditemukan warga dan kasus ini lalu dilaporkan ke polisi. Setelah dikejar, Supangat pun dibekuk dan diseret ke pengadilan.

Pada 3 April 2014 Pengadilan Negeri (PN) Mungkid menjatuhkan hukuman mati kepada Supangat. Majelis hakim berkeyakinan Supangat menjadi otak pembunuhan tunggal secara berencana dengan motif menguasai kendaraan korban. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman seumur hidup. Atas vonis itu, Supangat lalu mengajukan banding dan dikabulkan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supangat Riyadi bin Bondo Suprapto Wiyono dengan pidana penjara seumur," demikian putusan PT Semarang sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (1/12/2014). Duduk sebagai ketua majelis Hardjono dengan anggota Zainal Arifin dan Abdul Rochim.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads