Pembunuh Charlie Kirk Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Charlie Kirk Terancam Hukuman Mati

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 17 Sep 2025 07:32 WIB
Tyler Robinson, tersangka pelaku penembakan terhadap Charlie Kirk di AS (KANTOR GUBERNUR UTAH via BBC)
Foto Tyler Robinson: (KANTOR GUBERNUR UTAH via BBC)
Jakarta -

Pembunuh Charlie Kirk, Tyler Robinson, didakwa dengan tujuh dakwaan sekaligus. Jaksa mengatakan akan menuntut hukuman mati kepada Tyler.

Dilansir Reuters, Rabu (17/9/2025), jaksa wilayah Utah, Jeffrey Gray, mengatakan pihaknya telah mengajukan tujuh dakwaan terhadap Robinson. Salah satu dakwaannya yakni pembunuhan berat, menghalangi keadilan karena menghilangkan barang bukti, hingga manipulasi saksi, karena Robinson meminta teman sekamarnya menghapus pesan teks terkait dirinya.

Gray mengatakan ia telah membuat keputusan untuk menjatuhkan tuntutan hukuman mati. Diketahui, sejumlah politikus bahkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump juga menyerukan hukuman mati dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang perdana Robinson digelar pada Selasa (17/9) sore waktu setempat. Saat mengikuti sidang Robinson terlihat duduk tanpa ekspresi tetapi terlihat sedang mendengarkan pembacaan dakwaan secara seksama.

ADVERTISEMENT

Robinson hanya diam selama persidangan. Dia hanya satu kali mengeluarkan suara ketika diminta menyebut namanya.

Pada sidang perdana, Robinson belum didampingi pengacara. Hakim Pengadilan Distrik Utah, Tony Graf, mengatakan dia akan menunjuk seorang pengacara untuk membela pelaku penembakan influencer konservatif Amerika Serikat (AS) itu sebelum sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (29/9) mendatang.

Simak Video 'Jaksa Akan Tuntut Hukuman Mati untuk Pembunuh Charlie Kirk':
(zap/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads