PPK Proyek Dermaga Sabang Dituntut 7,5 Tahun Bui, Uang Pengganti Rp 3,2 M

PPK Proyek Dermaga Sabang Dituntut 7,5 Tahun Bui, Uang Pengganti Rp 3,2 M

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 12:30 WIB
Jakarta - Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini pejabat pembuat komitmen pada proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ramadhani Ismy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (1/12/2014).

Ramadhani juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 3,204 miliar. Bila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Ramadhani tidak membayarnya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengna pidana penjara selama 3 tahun," sambung jaksa.

Jaksa memaparkan dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006, Ramadhani sebagai PPK membuat telaahan staf yang menyatakan pelelangan dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Ramadhani beralasan pekerjaan tahun 2006 merupakan satu kesatuan konstruksi bangunan dengan pekerjaan tahun 2004.

"Padahal pekerjaan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006 bukan merupakan pekerjaan lanjutan dan bukan satu kesatuan konstruksi dari pekerjaan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2004," beber jaksa.

Setelahnya Ramadhani menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006 Rp 8,1 miliar tanpa melalui survei daftar harga pasar tapi hanya berdasarkan Engineering Estimate (EE) yang dibuat Ananta Sofwan yang nilainya menurut jaksa sudah digelembungkan (mark up).

"Lalu terdakwa meminta panitia melakukan penunjukkan langsung kepada Nindya Sejati JO," sambung jaksa.

Untuk melengkapi persyaratan formal, Ramadhani sebut jaksa membuat dokumen-dokumen terkait proses penunjukan langsung Nindya Sejati JO dan meminta panitia pengadaan menandatangani dokumen-dokumen penunjukan langsung.

"Padahal tata cara penunjukan langsung tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," sambung jaksa.

Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2006, Ramadhani menetapkan Nindya Sejati JO sebagai pelaksana pekerjaan proyek Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006. Dalam prosesnya, panitia pengadaan kemudian menetapkan nilai kontrak Rp 8,023 miliar.

Menurut jaksa dalam melaksanakan pekerjaan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006, Nindya Sejati JO mengalihkan pekerjaan utama (mensubkontrakan) pekerjaan pile cap, balok, plat, plat injak dan pasangan batu di bawah plat injak dan pekerjaan tambahan yaitu pekerjaan persiapan dan pekerjaan pemancangan (trestle) ke CV SAA Inti Karya Teknik.

"Meskipun pekerjaan tidak selesai 100 persen, terdakwa tetap menerima pekerjaan tahap 1 dan membuat bea surat terima yang intinya hasil pemeriksaan pekerjaan sudah dikerjakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam RKS dan gambar dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan telah mencapai 100 persen," sambung jaksa.

Setelah itu, Ramadhani lantas mengusulkan pembayaran 100 persen sebesar Rp 8,412 kepada kuasa pengguna anggaran. Atas usulan tersebut, Nindya Sejati JO menerima pembayaran dari BPKS Rp 7,145 miliar.

Terjadinya penyimpangan pada proyek tahun 2006 telah merugikan keuangan negara Rp 2,912 miliar. Penyimpangan yang modusnya sama ditegaskan jaksa juga dilakukan Ramadhani pada proyek tahun 2007- 2011.

Menurut jaksa, akibat penyimpangan pada proyek tahun 2004, 2006-2011, Ramadhani memperkaya diri sebesar Rp 3,204 miliar. Total kerugian keuangan negara pada proyek yang dikerjakan mulai tahun 2004, 2006-2011 mencapai Rp 313,345 miliar.

Ramadhani dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads