"Perpu sudah selesai dan tinggal tunggu tanda tangan presiden," kata Kapuspen Kemendagri Dodi Riyadmadji saat dihubungi, Senin (1/12/2014).
PP itu diterbitkan untuk menjelaskan tata cara pengisian kursi wakil gubernur dengan mengacu pada Perpu 1 No 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam PP ini juga dijelaskan tentang jumlah wakil gubernur untuk Ahok karena menurut Perpu 1 No 2014, Ahok bisa memiliki 2 wakil gubernur karena populasi warga Jakarta yang banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak dilantik Jokowi pada 19 November lalu, Ahok harus menyerahkan nama wakil gubernurnya paling lambat 15 hari kerja pada Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, nama itu akan disahkan presiden dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres) untuk segera dilantik.
(bil/mpr)