Dear Warga Bandung, Yuk Mulai Hari Ini Bersahabat dengan Sampah

Dear Warga Bandung, Yuk Mulai Hari Ini Bersahabat dengan Sampah

- detikNews
Senin, 01 Des 2014 08:42 WIB
Bandung -

Pemkot Bandung sah menerapkan denda sampah. Koar-koar tak membuang sampah sembarangan per 1 Desember 2014 sudah jauh hari dikatakan Ridwan Kamil. Keputusan wali kota Bandung soal denda sampah ini menjadikan Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.) terasa 'bertaring'.

Penegakan Perda K3 tersebut berlaku bagi semua masyarakat. Meski denda siap menanti pelanggar, Emil mengisyaratkan aturan tersebut masih jinak selama sepekan.

"Tidak akan langsung denda, kita akan peringatkan dulu untuk seminggu ke depan," ucap Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Minggu (30/11), di Balai Kota Bandung

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda diberlakukan mulai dari tidak menyediakan tempat sampah di mobil, membakar sampah, hingga membuang sampah ke sungai. Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung Hikmat Hidayat menyebutkan ada enam kategori yang dibidik kena sanksi.

Berikut ketegorinya:
1. Tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan akan dikenai denda Rp 250 ribu
2. Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, dikenakan denda Rp 250 ribu
3. Tidak menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah dikenakan denda Rp 50 juta
4. Membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya dikenakan denda Rp 250 ribu
5. Mengotori jalan akibat suatu kegiatan proyek didenda Rp 5 juta
6. Membakar sampah kotoran di badan jalan, jalur hijau, taman, selokan dan tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum dikenakan Rp 250 ribu

Bagaimana bila menemukan pelanggar? Hikmat meminta pelapor bisa menyampaikan informasi rinci. Namun pelapor juga mesti bersedia jadi saksi. "Misalnya ada tetangga yang membakar sampah, bisa laporkan, asal ada bukti misalnya foto, dan bersedia menjadi saksi," kata Hikmat.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads