Warga Kampung Pedongkelan, Jakarta Timur, di sekitar waduk Ria Rio yang rumahnya digusur 2 pekan lalu menolak pemagaran karena mengaku belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah. Sempat terjadi cekcok antara warga dengan aparat kepolisian, akhirnya pemagaran urung dilakukan.
Pemagaran tembok panel rencananya dilakukan oleh developer PT Pulomas Jaya di tanah yang memisahkan permukiman dengan kawasan yang telah digusur. Sejumlah warga mendatangi pekerja yang sedang membuat lubang untuk memasang tembok pagar.
"Tadi orang banyak datengin. Bilang jangan dulu dipagar karena belum clear. Rencana mau dibuat tembok panel. Tadi udah sempet gali 2 lubang terus dihentikan. Warga katanya masih mau nego soal pembayaran tanah dulu," ungkap salah satu tukang bangunan di lokasi, Sabtu (29/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sih sama bos udah disuruh ngerjain, katanya udah bisa (pembangunan pagar). Ternyata belum, warga tadi bilang 'kalau bisa jangan dulu dibangun, soalnya belum clear'. Akhirnya kita kerjain bikin pintu gerbang aja dulu," kata pekerja asal Banjarnegara itu.
Saat dikonfirmasi, warga membenarkan akan kejadian tersebut. Menurut warga, adu mulut sempat terjadi antara aparat dengan warga yang juga dihadiri oleh para sesepuh atau tim dari warga yang mengurusi permasalahan sengketa tanah tersebut.
"Adu argumen aja tadi warga sama Brimob. Pak RW-nya sampai sakit, tensinya naik karena bela warga. Tadinya kan mereka nggak mau ngalah, tetap mau mager tapi akhirnya nggak jadi. Kalau dipagar nanti warga mau lewat mana, kita tetep akan duduki tanah sini karena sama sekali belum dibayar," ujar warga yang mengaku bernama Wawan.
Wawan dan keluarganya menjadi salah satu korban gusuran. Ia bersama warga secara bergantian menjaga tanah gusuran di tenda gubug yang didirikan warga. Sementara di sisi berseberangan, tenda aparat juga didirikan untuk menjaga di sekitar lokasi.
Sementara itu aparat yang berjaga di Waduk Ria Rio saat ditanyakan membantah adanya insiden mengenai pemagaran itu. Menurut Polisi, tidak ada kejadian apa-apa selain pembangunan gerbang utama.
Seorang warga lainnya bernama Rifai yang merupakan perwakilan warga dalam hal ini mengaku pada dasarnya warga tidak mempermasalahkan mengenai pemagaran. Selama pemerintah melalui pihak developer segera memberikan uang ganti rugi penggusuran bagi warga.
"Prinsipnya warga ingin jangan ada kegiatann apa-apa dulu dari Pulomas karena belum ada pembayaran sama sekali. Yang ada sekarang warga minta ganti rugi dulu. Kita mau ada pertemuan dulu dengan pihak developer PT Pulomas. Yah dalam minggu-minggu ini lah kita ingin ketemu," jelas Rifai di lokasi yang sama.
"Saya minta tunda sampai permasalahan selesai. Kan pihak Camat, Pulomas, dan Pak Ahok sudah mengakui. Kita ada sertifikat. Kami sudah ada di sini sejak tahun 1928, sebelum Indonesia merdeka. Pulomas itu baru ada 1963. Tapi yang jelas kita minta ganti rugi. Kalau tadi hanya adu mulut biasa aja. Tak ada keributan apa-apa," sambungnya.
Dengan adanya pemagaran, warga khawatir patok antara tanah milik warga dan tanah milik Pulomas akan menjadi tidak jelas. Untuk itu warga akhirnya berinisiatif untuk menjaga tanah gusuran secara bergantian.
"Kalau sudah dibayar ganti ruginya sih terserah. Kita khawatir kalau kita dipagar, yg mana milik warga sama punya Pulomas udah nggak jelas karena patoknya hampir hilang. Makanya tiap hari ada yang pantau, takutnya patoknya hilang," jelas Rifai yang mengaku ayah dan kakaknya juga memiliki tanah yang disengketakan itu.
Warga pun masih meminta agar ganti rugi senilai Rp 6 juta/meternya. Meski begitu menurut Rifai hingga saat ini masih belum ada lobi-lobi lagi antara warga dengan PT Pulomas.
"Tahun 1992 kita udah ada sosialisasi warga memutuskan harga Rp 2 juta/meter. Ada bukti-buktinya. Sekarang kita minta Rp 6 juta tapi tapi belum ada penawaran," tutupnya.
Sebelumnya pada Sabtu (15/11), aparat kepolisian dan Dishub DKI melakukan penggusuran terhadap pemukiman warga RT 06 dan RT 07 RW 15, Kampung Pendongkelan, yang berada di kawasan Waduk Ria Rio. Sempat terjadi gesekan antara warga dengan aparat saat penggusuran.
(ear/vid)