Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa menuturkan, PT EDC berlokasi di Desa Kunjorowesi berdiri di atas lahan seluas 2.625 meter persegi. Perusahaan penghasil batu kerikil milik Wahyudi Gatot ini, belum mengantongi sejumlah izin, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan izin usaha industri (IUI).
"Izinnya tidak lengkap dan lahan garapannya tumpang tindih dengan area galian C PT Karyacitra Mitra Sejati (KMS). Meski pada dasarnya lebih dulu dia (EDC) daripada KMS, sesuai undang-undang tidak diperbolehkan ada dua lokasi pertambangan atau produksi pemecah batu dalam satu area" ucap Mustofa kepada wartawan, Sabtu (29/11/2014).
Penutupan perusahaan pemecah batu ilegal juga menyasar PT Adira di Desa Manduro Manggung Gajah. Perusahaan seluas 2.000 meter persegi milik Putra, warga Surabaya ini tidak mengantongi izin apapun. Padahal, perusahaan penghasil batu kerikil ini beroperasi sejak 4 tahun silam.
"PT Adira memang tidak ada izin samasekali. Tahun 2010 mereka pernah mengajukan, karena juga tumpang tindih dengan PT KMS, tidak kita izinkan. Aktivitas produksi pemecah batu sudah kita tutup sementara sampai mereka melengkapi persyaratan perizinan," ungkap Mustofa.
Mustofa menambahkan, kedua perusahaan ini melanggar beberapa aturan perundangan. Antara lain, Perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi perizinan, Perda nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Perbub nomor 44 tahun 2011 tentang tata cara penyelenggaraan IMB, serta UU Minerba nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Tentu ada sanksi, yang jelas PT Adira proses hukumnya kira serahkan ke Polres Mojokerto. Biar mereka yang menindak," tegas MKP.
Sementara Kapolres Mojokerto, AKBP Muji Ediyanto menuturkan, pihaknya telah mengamankan seorang pegawai PT Adira. Pria yang diketahui bernama Gimun itu diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran UU Minerba oleh PT Adira. Dia membenarkan jika sejak beroperasi 4 tahun silam, PT Adira belum mengantongi izin apapun atau ilegal.
"Selama melaksanakan aktivitasnya tanpa izin apapun. Artinya usaha ini sudah melanggar Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba," tegasnya.
Muji menambahkan, pihaknya akan menelusuri kepemilikan usaha, keterlibatan manajeman, jumlah pekerja, penyuplai bahan utama batu serta proses penjualan hasil produksi. "Tentunya kita kembangkan dengan mencari alat bukti lain," tandasnya.
Barang bukti yang disita polisi antara lain, perangkat mesin chuster (pemecah batu), gunungan hasil produksi, serta sebuah truk pengirim bahan baku milik PT Adira.
(fat/fat)