"Kalau sudah ada pihak keluarga yang menjemput, tidak ada petugas yang mengawal," kata Kalapas Sukamiskin, Marselina Budiningsih saat dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2014).
Saat ini, istri Pollycarpus, Hera memang tengah dalam perjalanan untuk menjemput sang suami. Pollycarpus sendiri sedang melengkapi berkas pembebasan bersyaratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau administrasi sudah lengkap, ya tidak usah dikawal," imbuhnya.
Pollycarpus baru menjalani 8 tahun masa hukuman dari 14 tahun vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. Polly mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah dianggap menjalani 2/3 masa tahanan.
(kha/fdn)