Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 2 rumah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2012. Penyidik menyita 4 mobil dari penggeledahan tersebut.
"Tim penyidik melaksanakan tindakan hukum penggeledahan di 2 rumah tersangka," ucap Kapuspenkum Tony T Spontana di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2014).
Kedua lokasi itu berada di rumah tersangka Dadang M Epid (eks Kadis Kesehatan Tangsel) di De Latinos Caribbean Island J.06/11, RT 04 RW 18, Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan dan rumah tersangka Suprijatna Tamara (Komisaris PT Trias Jaya Perkasa) di Villa Melati Mas Blok P.5 no 7-8, Jelupang, Serpong, Tangerang Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"4 unit mobil yaitu CRV, APV, VW Capella, dan Camry. Lalu 1 buah laptop dan dokumen-dokumen terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut," ucapnya.
Dalam kasus dengan proyek pengadaan senilai 7,8 miliar itu, pihak kejaksaan telah menetapkan 7 orang tersangka. Salah satunya yaitu adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Keenam tersangka lainnya yaitu eks Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epidβ, Kepala bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah. Selain itu dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.
(dha/jor)