Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Direktur PT Andi Syam Putra Perkasa, Andi Syamsu Alam hari ini. Ia ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Sawah Abadi Terpadu di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"Hari ini tim Kejari Jaktim telah melakukan penahanan terhadap Andi Syamsu Alam dalam terkait Pembangunan Sawah Abadi Terpadu di daerah Cakung dengan proyek senilai 7,5 M," ujar Kasie Intel Jaktim Asep Sontani di Kejari Jaktim, Jl. D.I Panjaitan No.1, By Pass, Jatinegara, Jaktim, Jumat (28/11/2014).
Andi ditahan setelah melalui pemeriksaan selama kurang lebih hampir 3 jam. Ia pun ditahan dan langsung dibawa ke LP Cipinang karena sebagai rekanan Sudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil audit dan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Penahanan (Andi) dilakukan selama 20 hari dari tanggal 28 November-17 Desember 2014)," kata Asep.
Tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU 31 Tahun 1999 Juncto UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan korupsi. Ia pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Modus yang dilakukan ada kekurangan volume pekerjaan, tidak sesuai dengan spec, otomatis ada kelebihan pembayaran. Sudah menetapkan 6 tersangka, salah satunya dia (Andi) dan BW," jelas Asep.
BW atau Bambang Wisanggeni merupakan Kepala Sudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur yang saat ini telah ditahan dalam perkara yang lain pada Senin (13/10). Ia merupakan tersangka kasus Proyek Hutan Kota Ujung Menteng yang diduga merugikan negara Rp 2,3 miliar. Kini ia juga merupakan tersangka dalam kasus Proyek Sawah Abadi Terpadu di Cakung.
Selain BW dan Andi Syamsu, ada 4 tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah JH, IM, EJ dan DC. DC adalah pelaksana peminjam bendera perusahaan dari Andi Syamsu. Sementara BW dalam proyek ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen.
"Saya akan ungkap siapa pelakunya, saya akan ungkap semuanya. Saya nggak tahu apa-apa. Saya hanya rekanan," ucap Andi sesaat sebelum dibawa oleh mobil tahanan Kejari Jaktim menuju LP Cipinang.
(ear/ndr)