"Dari teman-teman secara individu, hak menggunakannya yang diatur UU MD3 yaitu untuk mengajukan pertanyaan individu-individu," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukriyanto saat dihubungi, Jumat (28/11/2014).
Didik tidak menyebutkan berapa jumlah anggota yang mengajukan hak bertanya dan siapa saja. Ia mengatakan bahwa pertanyaan itu akan diajukan lewat surat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang ditanyakan oleh anggota Fraksi PD adalah tentang perubahan nomenklatur kementerian serta kenaikan harga BBM bersubsidi. Bila jawaban dari presiden sudah memuaskan, maka FPD tidak akan menggunakan hak lain.
"Kalau cukup memuaskan cukup sampai di situ (hak bertanya)," ucap Didik.
(imk/aan)