Tiga perempuan warga binaan LP Ketapang, Kalimantan Barat, tertangkap basah tengah pesta narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, hukuman ketiganya yaitu Susilowati (36), Heni Sulastri (34) dan Julian (30) ditambah 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Susi merupakan terpidana kasus narkotika yang tengah menjalani hukuman 6,5 tahun penjara. Lainnya juga tengah menjalani penahanan di kasus narkoba. Ketiganya kepergok sipir penjara, Halimah Tussahida, pada 3 Februari 2014 siang di kamar 1 Blok E tengah pesta sabu.
Dari kamar mereka didapati bukti alat hisap sabu, satu paket sabu dan korek api. Sebelum ditangkap mereka telah menghisap sabu tersebut secara bergiliran. Selidik punya selidik, mereka membeli paket sabu itu dengan cara patungan. Lantas dari mana datang alat-alat sabu itu? Mereka bertiga mengaku menemukan alat sabu itu telah ada di sel sebelum mereka masuk ke sel itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya lalu dilaporkan ke Mapolres Ketapang. Atas perbuatan mereka, ketiganya didudukkan di kursi pesakitan dan jaksa menuntut ketiganya selama 4 tahun penjara. Lantas berapa lama vonis yang dijatuhkan?
"Menjatuhkan vonis 2 tahun dan 8 bulan penjara," ucap majelis PN Ketapang.
Duduk sebagai ketua majelis Ahmad Rifai dengan anggota Eri Sutanto dan Roby Hermawan Citra. Dalam putusan yang diketok pada 30 September 2014 itu, majelis menyatakan ketiganya bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
"Hal yang memberatkan para terdakwa sudah pernah dihukum. Hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," cetus majelis.
(asp/nrl)