Para penambang emas ini sebelumnya sulit diberantas, selalu ada perlawanan dari para pekerja sehingga menyebabkan kericuhan. Tapi, Polda Kalbar mengerahkan aparat Brimob, Satpol PP, serta dari Dinas ESDM, dan Lingkungan guna mencegah perlawanan.
"Kini masyarakat Kalbar bisa lega karena sungai yang semula keruh dan tercemar telah kembali jernih dan budi daya ikan keramba di sungai bisa hidup bergairah lagi," jelas Kapolda Kalbar Birgjen Pol Arief Sulistyanto, Jumat (28/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak menutup kemungkinan ada aparat keamanan yang juga turut terlibat membiarkan dan mengambil keuntungan dari bisnis ilegal ini, sehingga menjadi masalah klasik yang seolah tidak bisa diatasi," jelas dia.
Polisi menangkap seorang pengusaha bernama TL dan dua penampung hasil tambang yakni TK dan MW. Barang bukti 7 Kg emas ikut disita
"Efektifitas pemberantasan PETI ini dilakukan dengam mengubah pola operasi penegakan hukum. Yang disadar bukan pekerja lapangan dan pendulang, tetapi pengusaha, penampung dan pemodal yang membeli hadil tambang. Terhadap pelaku diterapkan UU Minerba dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, di samping itu juga dikenakan pasal TPPU yang ancamannya 15 tahun penjara," tutup Arief.
(ndr/mad)