Pada 15 Oktober 2014, KPK melakukan sidak ke semua ruang tahanan di Rutan KPK dan Guntur. Hasilnya, KPK menemukan beberapa tahanan menyimpan uang dan HP, barang yang sangat terlarang dibawa ke dalam ruang tahanan.
Salah satu yang ketahuan menyimpan HP dan uang adalah Anas Urbaningrum. Anas disebut menyimpan HP dengan diselipkan ke dalam berkas dan buku-buku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, eks Ketum Partai Demokrat itu dihukum sebulan tak boleh dijenguk hingga tanggal 16 November. Selama sebulan Anas tidak diperbolehkan bertemu dengan keluarganya.
Hukuman itu rupanya tak membuat Anas berhenti. Tak berapa lama setelah hukuman berakhir, Anas bersama Akil mengirimkan surat protes ke KPK.
Sayangnya, dalam surat itu Anas dan Akil menuliskan kalimat yang dinilai menghina dan berisi fitnah. Berisi fitnah karena apa yang ditulis Anas sangat jauh dari kenyataan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Atas kelakukannya itu, Anas kembali mendapat sanksi satu bulan tak boleh dijenguk hingga Desember 2014. Anas dianggap telah melakukan pelanggaran berat.
"Anas Urbaningrum dianggap telah melakukan pelanggaran berat, sehingga diberi sanksi tidak boleh dijenguk selama 1 bulan," jelas Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2014).
(kha/fjr)











































