Jamin Ketersediaan Lahan, Kementerian Agraria Akan Luncurkan Bank Tanah

Jamin Ketersediaan Lahan, Kementerian Agraria Akan Luncurkan Bank Tanah

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 19:26 WIB
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan segera melaksanakan konsep Bank Tanah. Konsep Bank Tanah ini diperuntukkan bagi petani dan nelayan dan untuk pembangunan insfrastruktur di Indonesia.

"Menjamin ketersediaan lahan untuk proses pembangunan, di sana menyangkut mem-backup dan menciptakan terjadinya sawah permanen, lahan pemukiman untuk nelayan yang permanen, jadi intinya lahan-lahan untuk masyarakat," ujar Menteri Agraria Ferry Muzirdan Baldan di Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2014).

Bank Tanah ini bukan seperti bank perbankan pada umumnya. Namun lebih ke database tanah-tanah yang ada di Indonesia. Menurut Ferry, konsep Bank Tanah ini akan memayungi semua kebutuhan warga dan negara soal ketersediaan lahan. "Tapi ada syaratnya lahan itu tidak bisa dialih-fungsikan, dia tidak bisa dijual-belikan, dia tidak boleh diwariskan kepada kalau pewarisnya bukan petani atau nelayan," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry menyebutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan lahan-lahan terlantar yang jumlahnya cukup banyak dan dan memastikan pengadaan tanah sehingga kerja-kerja pemerintah yang berhubungan dengan lahan menjadi tidak terhambat. "Kita tidak juga melihat Jawa-luar Jawa, semua sama," kata Ferry.

Langkah pertama adalah melakukan sertifikasi terhadap lahan-lahan terlantar dan lahan yang memiliki pemilik namum belum bersertifikat. "Ada HGU dan HGB yang habis masa berlakuknya dan lahan yang dimiliki instansi Pemerintah," ucapnya.

"Proses ini ga bisa menunggu selesai, kalau memulai pembanguan untuk listrik contohnya butuh tiga tahun, PLN harus kasih tahu dari sekarang, jangan sudah jadi FS-nya baru proses pengadaan, dari sekarang pelaksanaannya," tambahnya.

Ferry menegaskan tidak akan ada penambahan lembaga khusus yang menangangi Bank Tanah ini. Semua kerja akan dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Karena ini tanah bisa bahaya nanti, cukup di kementerian saya aja pengaturannya, takutnya prosesnya akan aneh-aneh lagi," ujarnya.

(fiq/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads