2014, DJP Kanwil Jatim I Mejahijaukan Dua Wajib Pajak

2014, DJP Kanwil Jatim I Mejahijaukan Dua Wajib Pajak

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 18:30 WIB
Surabaya - Hingga November 2014, dua penunggak pajak telah dimejahijaukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jatim I. Kedua penunggak pajak itu merugikan negara sekitar Rp 9 miliar.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim I, Muhsinin mengungkapkan, satu dari dua penunggak pajak sudah mulai disidangkan adalah pelaku trading.

"Untuk yang satu lagi adalah bendaharawan dan kasusnya masih P19 atau di kejaksaan," ujarnya pada detikcom, Kamis (27/11/2014).

Untuk yang trading, kata Muhsinin terpaksa dipidanakan karena dalam bertransaksi ditemukan tidak menggunakan faktur pajak yang semestinya atau memperkecil pembayaran PPn dari transaksi sebenarnya. Sedangkan yang bendaharawan selaku pemungut pajak, tapi hasilnya tidak disetorkan.

"Jumlah yang kita pidana di 2014 ini sudah melebihi target dari pak Kanwil yang mentarget 1 wajib pajak tapi kita dua orang yang kita pidanakan," ungkap dia.

Sedangkan jumlah wajib pajak yang dipidanakan selama ini berjumlah 8 orang. Menurut Muhsinin, dominasi modus yang banyak digunakan para wajib pajak untuk mengakali adalah memberikan laporan faktur pajak fiktif dari transaksi sebenarnya yang nilainya lebih tinggi.

(ze/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.