"Terkait pelaksanaan angkutan Natal dan tahun baru, PT KAI menangguhkan atau melarang cuti bagi seluruh pegawainya. Alasanya untuk mendukung pelayanan angkutan yang lebih prima," kata Direktur Komersial PT KAI Bambang Eko Martono sewaktu menggelar jumpa pers di kantor pusat PT KAI, Jalan Perintis Kemerdekaan No.1, Kota Bandung, Kamis (27/11/2014).
Karyawan bernaung di PT KAI, menurut Bambang, jumlahnya sekitar 28 ribu orang. Kebijakan pekerja dilarang libur selama momen tahunan tersebut berlaku juga bagi jajaran level atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program angkutan Natal 2014 dan tahun baru 2015 berlangsung mulai 20 Desember 2014 hingga 5 Januari 2015.
(bbn/ern)