Pekerja PT KAI Dilarang Cuti Selama Natal dan Tahun Baru

Pekerja PT KAI Dilarang Cuti Selama Natal dan Tahun Baru

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 17:43 WIB
Jakarta - Operasi angkutan kereta api liburan Natal 2014 dan tahun baru 2015 berlangsung selama 17 hari. PT Kereta Api Indonesia (KAI) melarang pekerjanya mengajukan cuti.

"Terkait pelaksanaan angkutan Natal dan tahun baru, PT KAI menangguhkan atau melarang cuti bagi seluruh pegawainya. Alasanya untuk mendukung pelayanan angkutan yang lebih prima," kata Direktur Komersial PT KAI Bambang Eko Martono sewaktu menggelar jumpa pers di kantor pusat PT KAI, Jalan Perintis Kemerdekaan No.1, Kota Bandung, Kamis (27/11/2014).

Karyawan bernaung di PT KAI, menurut Bambang, jumlahnya sekitar 28 ribu orang. Kebijakan pekerja dilarang libur selama momen tahunan tersebut berlaku juga bagi jajaran level atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagian besar nanti bertugas di masing-masing posko," ucap Bambang.

Program angkutan Natal 2014 dan tahun baru 2015 berlangsung mulai 20 Desember 2014 hingga 5 Januari 2015.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads