"Untuk Revisi UU MD3, besok DPD kita undang, kemarin kan DPD belum," kata Ketua Baleg Sareh Wiyono di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Kamis (27/11/2014).
Saat sidang paripurna yang berlangsung Rabu (26/11) kemarin, anggota DPR mempertanyakan DPD yang belum dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MD3. Sebenarnya, pasal 74 dan 98 yang akan direvisi memang tidak berkaitan dengan DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sareh optimistis UU MD3 akan selesai direvisi pada tanggal 5 Desember 2014 atau sebelum anggota DPR memasuki masa reses. Sidang paripurna berikutnya pun dijadwalkan pada Selasa (2/12).
"Tidak lama itu, tanggal 2 Desember kan kita paripurna," ujarnya.
(imk/trq)