Baleg Undang DPD Bahas Revisi UU MD3 Besok

Baleg Undang DPD Bahas Revisi UU MD3 Besok

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 13:24 WIB
Jakarta - Revisi UU MD3 ditunda masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014 dan dikembalikan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk dibahas lagi. Baleg pun berencana mengundang DPD untuk bersama-sama membahas revisi.

"Untuk Revisi UU MD3, besok DPD kita undang, kemarin kan DPD belum," kata Ketua Baleg Sareh Wiyono di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Kamis (27/11/2014).

Saat sidang paripurna yang berlangsung Rabu (26/11) kemarin, anggota DPR mempertanyakan DPD yang belum dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MD3. Sebenarnya, pasal 74 dan 98 yang akan direvisi memang tidak berkaitan dengan DPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan masukkan adanya revisi pasal 74 dan 98, siapa tahu DPD ada masukan lebih bagus," ucap politikus Gerindra ini.

Sareh optimistis UU MD3 akan selesai direvisi pada tanggal 5 Desember 2014 atau sebelum anggota DPR memasuki masa reses. Sidang paripurna berikutnya pun dijadwalkan pada Selasa (2/12).

"Tidak lama itu, tanggal 2 Desember kan kita paripurna," ujarnya.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads