Ayah yang Jadikan Anak Tiri Sebagai Budak Seks Dibui 8 Tahun

Ayah yang Jadikan Anak Tiri Sebagai Budak Seks Dibui 8 Tahun

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 09:07 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Dengan teganya, Ujang (53) menjadikan anak tirinya sebagai budak seks setahun lebih. Ibu korban yang tahu hal itu diancam akan dibunuh oleh Ujang. Usai hamil, anak tirinya dinikahkan dengan orang lain.

Kasus bermula saat Ujang menikahi DT pada 2012, di mana DT sendiri merupakan janda beranak satu. Setahun perkawinan berlalu, kehidupan rumah tangga mereka berjalan normal.

Memasuki tahun kedua, nafsu bejat merasuki Ujang saat melihat anak DT yang mulai beranjak ABG dan menginjak usia 16 tahun. Dengan akal bulusnya, Ujang lalu memperkosa anak tiri di rumah mereka kurun 2013 hingga 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ulah itu diulang berkali-kali hingga suatu saat DT memergoki suaminya tengah menggarap anaknya. DT sekonyong-konyong menangis dan nyaris pingsan. Melihat istrinya mempergoki ulah amoral itu, Ujang malah mengancam DT supaya tidak memberitahu siapa pun dan akan membunuhnya jika membocorkan kejahatan itu.

Setelah itu, Ujang pun bebas menjadikan anak tirinya sebagai budak seks. Bahkan kerap kali malah memberitahu kepada istrinya jika ingin menggarap anak mereka. Hampir tiap hari anak tiri itu dipaksa melayani nafsu bejat Ujang.

Ulah itu terungkap saat korban menikah dengan SS pada 29 Juni 2014. Sebulan setelah menikah, suami korban kaget karena istrinya telah hamil dan saat dicek ke dokter ternyata telah hamil 3 bulan.

SS langsung mengusut dan terungkaplah kebejatan Ujang. SS lalu melaporkan hal ini ke Polres Brebes. Tidak butuh waktu lama untuk menangkap Ujang dan lelaki usia 53 itu lalu didudukkan di kursi pesakitan.

"Menjatuhkan pidana selama 8 tahun," putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (27/11/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Teguh Arifano dengan anggota Iwan Gunawan dan Derit Werdiningsih. Selain itu, ketiganya juga menjatuhkan denda Rp 15 juta kepada petani itu. Jika tidak mau maka Ujang harus menggantinya dengan 3 bulan kurungan. Ujang dinyatakan terbukti melakukan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.

"Terdakwa sudah lanjut usia dan belum pernah dihukum," ucap majelis pada (25/11) saat mempertimbangkan hal yang meringankan sehingga Ujang dihukum 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads