Ade Swara dan Istri Akan Jalani Sidang Perdana 2 Desember

Ade Swara dan Istri Akan Jalani Sidang Perdana 2 Desember

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2014 07:09 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, akan segera menyidangkan Bupati non aktif Karawang, Ade Swara pada 2 Desember. Ade akan menjalani sidang dakwaan terkait dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Sidang perdana akan digelar pada 2 Desember 2014," ujar humas Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Djoko Indiarto, saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2014).

Selain Ade Swara, pada tanggal yang sama akan digelar juga sidang perdana terhadap istri Ade Swara yaitu Nurlatifah. Ada pun sidang itu akan dipimpin Wakil Ketua PN Bandung, Nawawi Pamolango. Sedangkan dua hakim anggota ialah, Djoko Indiarto dan Andriano.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya akan disidang pada tanggal yang sama," ujarnya.

Ade dan Nurlatifah ditangkap penyidik KPK pada 17 Juli 2014, setelah kedapatan memeras pengusaha dari PT Tatar Kertabumi dengan meminta uang Rp 5 miliar, terkait izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang. Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menjerat keduanya dengan'bonus' pasal pencucian uang.

(rvk/ros)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads