Tersangka adalah Mudjaini (29), warga Desa Kolak, Kecamatan Labang Sukolilo,
Bangkalan. Di Surabaya, Mudjaini bekerja serabutan. Sementara korban yang baru berumur 16 tahun merupakan siswa SMA swasta di Surabaya Utara yang masih duduk di kelas 1.
"Korban dan tersangka bertemu dan berkenalan pada Agustus lalu di Jalan Dupak," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono kepada
wartawan, Rabu (26/11/2014).
Setelah itu mereka berpacaran. Pada pertengahan November, keduanya sepakat bertemu di Jalan Raya Gresik PPI di depan sekolah swasta. Setelah bertemu, Mudjaini langsung membawa korban ke rumahnya di Bangkalan, Madura.
"Tersangka langsung begitu saja membawa korban tanpa meminta izin orang tua korban," lanjut Sumaryono.
Di rumah Mudjaini, korban menginap selama sepuluh hari. Dan selama menginap di situ, Mudjaini telah mencabuli korban sebanyak dua kali dengan dalih hendak dinikahi.
"Kami melakukannya suka sama suka," kilah Mudjaini kepada penyidik.
Pada 25 november 2014 lalu, Mudjaini mengembalikan korban sekaligus meminta izin kepada orang tua korban hendak menikahi siri anaknya. Kepada orang tua korban, Mudjaini mengatakan bahwa di desa nya sudah menunggu perangkat desa dan penghulu yang hendak menikahkannya.
Semua persiapan termasuk undangan juga sudah dihadirkan. Tentu saja orang tua korban kaget karena anaknya yang sudah 10 hari menghilang tiba-tiba hendak dinikahi orang asing.
"Orang tua korban tak terima lalu melaporkan tersangka ke kami," tandas Sumaryono.
(iwd/fat)