"Boleh, aku oke aja bagus," terang Ahok singkat di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2014).
Akan tetapi, menurut Ahok sampai dengan saat ini belum ada regulasi yang menetapkan seseorang yang terbukti korupsi bisa dijatuhkan hukuman mati. Mantan Bupati Belitung Timur itu menyarankan masih ada jalur hukum melalui pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahrul mengatakan, dirinya sepakat upaya pemberantasan korupsi. Namun jika ada kepala daerah yang terjerat, sebaiknya jangan diekspose terlalu berlebihan, biar hukum yang berjalan.
Dia beralasan, dengan adanya ekspose secara berlebihan, maka akan mengurangi kewibawaan gubernur di daerah. Menurutnya jika ada kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, maka silakan beri hukuman berat.
"Belum apa-apa kami terekspose di media, padahal kami belum tentu bersalah. Diharapkan pemanggilan oleh aparatur harus melalui gubernur, ini perlu dilakukan. Kalau kami bersalah, hukum saja, kalau perlu hukum mati," ungkapnya.
(aws/jor)