Kanit Reskrim Polsek Prajurit Kulon, AKP Sulianto menjelaskan, sasaran tersangka adalah pasangan remaja yang sedang berpacaran pada malam hari di Jalan Cinde, Kelurahan Prajurit Kulon. Setidaknya, dua pasangan muda-mudi menjadi korban tersangka.
Antara lain, pasangan asal Jombang berinisial JAS (19) dan DW (19), serta pasangan R (16) dan RA asal Kota Mojokerto. Kepada para korbannya, tersangka mengaku sebagai anggota polisi dari satuan reserse kriminal (Reskrim). Tersangka mengancam akan menangkap korban atas tuduhan mesum di tempat umum apabila korban menolak memberi sejumlah uang.
"Tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri dari Satuan Reskrim. Setiap menjalankan aksinya memakai pakaian preman, namun perawakan tubuhnya tinggi besar dan potongan rambutnya cepak, seperti anggota betulan," jelas AKP Suli kepada wartawan, Rabu (26/11/2014).
Dari aksinya itu, menurut Sulianto tersangka berhasil merampas smartphone, perhiasan emas, dan uang milik korban. Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp 1,5 juta.
"Karena takut dengan ancaman tersangka, para korban menyerahkan barang berharga dan uang miliknya, kerugian korban Rp 1,5 juta," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Sugik harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Prajurit Kulon. Residivis yang pernah ditahan atas kasus pencurian disertai kekerasan ini, dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Ancaman pidananya maksimal 9 bulan penjara.
"Tersangka sudah pernah ditahan atas perkara pencurian dengan kekerasan mencongkel rumah, dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," pungkasnya.
(fat/fat)