"Tetap diberlakukan juga di ruas tol, dalam kaitannya dengan rekayasa kanalisasi untuk kendaraan truk dan angkutan berat," ujar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Restu Mulya Budyanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Khusus untuk kendaraan truk yang melanggar kanalisasi di jalan tol, lanjut Restu, pihaknya mengedepankan tindakan persuasif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanalisasi ini akan diujicobakan selama 14 hari mulai Kamis (27/11) besok di sepanjang ruas Tol Dalam Kota Cawang hingga Semanggi.
Tidak hanya itu, mobil pribadi yang melaju di ruas tol juga akan dikenakan tilang jika melakukan pelanggaran.
"Seperti misalnya dia melaju di bahu jalan karena pengen cepat, ya itu kita tilang," imbuhnya.
(ndr/mad)